Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum,dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
A. latar belakang pendidikan pancasila
perkembangan kehidupan kenegaraan indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi. oleh karena itu agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan pancasila yang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah.
B. landasan hukum
Landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dijelaskan dalam sebagai berikut yaitu :
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD
1945 : Alinea kedua dan keempat ( meliputi
cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b. Pasal 27 ayat
1
: Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 ayat
3
: Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya warga negara.
d. Pasal 30 ayat
1
: Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 ayat
1
: Hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan
kepribadian dan perguruan tinggi.
C. tujuan pendidikan kewarganegaraan
mengarahkan perhatian pada moral yang di harapkan terwujud dalam kehidupa sehari-hari,yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,kebudayaan,dan beraneka ragam kepentingan,perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran.
tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetisi mahasiswa pada profesi masing-masing. sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran,ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawabdiperlihatkan sebagai kebenaran ditilik dan aspek iptek etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
pendidikan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dan perilaku sebagai berikut:
1. memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia.
melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara republik indonesia diharapkan mampu memahami,menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesimpungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia.
D. pengertian bangsa dan negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
E. konsep demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
F. perkembangan pendidikan
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat.Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang.
Tujuan pendidikan yang kita harapkan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Empat pilar pendidikan sekarang dan masa depan yang dicanangkan oleh UNESCO yang perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal, yaitu: (1) learning to Know (belajar untuk mengetahui), (2) learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil dalam melakukan sesuatu, (3) learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan (4) learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).
- learning to know (belajar untuk mengetahui) Guru berfungsi sebagai fasilitator. Di samping itu guru dituntut untuk dapat berperan sebagai teman sejawat dalam berdialog dengan siswa dalam mengembangkan penguasaan pengetahuan maupun ilmu tertentu
-learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu) akan bisa berjalan jika sekolah memfasilitasi siswa untuk mengaktualisasikan keterampilan yang dimilikinya, serta bakat dan minatnya.Keterampilan dapat digunakan untuk menopang kehidupan seseorang bahkan keterampilan lebih dominan daripada penguasaan pengetahuan dalam mendukung keberhasilan kehidupan seseorang.
-learning to be (belajar untuk menjadi seseorang) erat hubungannya dengan bakat dan minat, perkembangan fisik dan kejiwaan, tipologi pribadi anak serta kondisi lingkungannya. Bagi anak yang agresif, proses pengembangan diri akan berjalan bila diberi kesempatan cukup luas untuk berkreasi.
-learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama) Penerapan pilar keempat ini dirasakan makin penting dalam era globalisasi/era persaingan global.sikap saling pengertian antar ras, suku, dan agama agar tidak menimbulkan berbagai pertentangan yang bersumber pada hal-hal tersebut.
Dengan demikian, tuntutan pendidikan sekarang dan masa depan harus diarahkan pada peningkatan kualitas kemampuan intelektual dan profesional serta sikap, kepribadian dan moral manusia Indonesia pada umumnya.
G. Hak asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (declaration of independence) pada tahun 1776. dalam deklarasi amerika serikat tanggal 4 juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh tuhan yang maha esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi pokok konstitusi negara amerika serikat (tahun 1981)yang mulai berlaku 4 maret 1789 (hardjowinogoro, 1977:43).
perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali perancis sejak Rousseau,dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam "declaration des l homme el du citoyen" yang pada tahun out ditetapkan oleh "assemblee nationale" perancis pada tahun 1791 berikut dimasukkannya ke dalamconstitution. semboyan revolusi yang terkenal yaitu;
1. liberte (kemerdekaan)
2. egalite (kesamarataan)
3. fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
maka menurut konstitusi perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya,yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2005
pendidikan pancasil penerbit paradigma yogyakarta edisi kedelapan 2010
